a. Monarki Absolut :
- dikepalai oleh seorang raja (ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
- perintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya.
- pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.
- contoh : Percancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L'etat C'est Moi (negara adalah saya)
- dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).
- proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
- ada kalanya proses ini datang dari raja. Contoh : negara Jepang dengan hak octrooi.
- ada kalanya proses ini terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh : Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
- dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi .
- kekuasaan eksekutifnya dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.
- fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukanya tidak dapat diganggu gugat.
- bentuk pemerintahan ini masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia. (Tahun 2011)
copy lah artikel tu...saya tak kisah pun :D
ReplyDeletethank you :D
ReplyDelete