Radira |

Bentuk Pemerintahan Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Dalam praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dibedakan atas :

a. Monarki Absolut : 
  • dikepalai oleh seorang raja (ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas.
  • perintah raja merupakan undang-undang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya.
  • pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.
  • contoh : Percancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L'etat C'est Moi (negara adalah saya)
b. Monarki Konstitusional
  • dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).
  • proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut :
    • ada kalanya proses ini datang dari raja. Contoh : negara Jepang dengan hak octrooi.
    • ada kalanya proses ini terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contoh : Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darussalam.
c. Monarki Parlementer
  • dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi .
  • kekuasaan eksekutifnya dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.
  • fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukanya tidak dapat diganggu gugat.
  • bentuk pemerintahan ini masih tetap dilaksanakan di Inggris, Belanda, dan Malaysia. (Tahun 2011)

2 comments:

Rules For Comments
- Must be polite
- Have any relation to the post
- No SARA!
- No Spamming

Thank you :)