PENGUMUMAN
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru
Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Tahun Akademik 2011/2012
D-I PPK STPN
Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) sebagai dasar pembangunan pertanahan mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah. Tujuan utama pendaftaran tanah adalah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik tanah terhadap bidang tanah yang dimiliki. Selain itu, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk memberikan informasi pertanahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Dengan tujuan tersebut, diharapkan pendaftaran tanah dapat mendukung terwujudnya keadilan sosial dan kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pengukuran dan pemetaan kadastral adalah bagian yang melekat dari pelaksanaan tugas pendaftaran tanah, sehingga pengukuran dan pemetaan kadastral itu sesungguhnya adalah juga dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendaftaran tanah. Dalam pemahaman yang demikian maka Asisten Surveyor Kadastral yang melaksanakan tugas pengukuran dan pemetaan kadastral pada hakikatnya melaksanakan tugas pemerintah di bidang pendaftaran tanah.